Senin, 13 Oktober 2014

RESUME FIQIH JINAYAT


       I.            HUKUM SYAR’I
a.      Pengertian hokum syar’i
Secara etimologi kata hukum (al-hukm) berarti “mencegah” atau “memutuskan”.Menurut terminologi Ushul Fiqh, hukum (al-hukm) berarti”khitab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik berupa iqtidla(perintah,larangan,anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan), takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk memilih antara melkakukan dan tidak melakukan), atau wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab,syarat,atau mani’[penghalang]).[1]
b.      Pembagian Macam-Macam Hukum
1.      Hukum Taklifi
Hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah : ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukalaf,baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat.[2]
-          Hukum Taklifi dibagi menjadi lima
1.      Wajib ialah Sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila dilaksanakanakan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak dilaksanakan diancam dengan dosa.
-          Pembagian wajib
·         Wajib ‘Aini, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh dan berakal (mukalaf), tanpa kecuali.
·         Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bila mana telah dilaksanakan oleh sebagian umat islam maka kewajiban itu dianggap sudah terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan mengerjakannya. Misalnya kewajiban sholat jenazah.[3]
2.      Mandub
Kata mandub secara etimologi berarti “sesuatu yang dianjurkan”. Secara terminologi yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-nya dimana akan diberi pahala jika melaksanakannya. Namun tidak mendapat dosa orang yang meninggalkannya.
-          Mandub terbagi menjadi tiga tingkatan
·         Sunnah Muakadah (sunah yang dianjurkan), Yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkannya misalnya salat sunnah dua rakaat sebelum fajar.
·         Sunnah ghoir muakadah (sunah biasa), Yaitu sesuatu yang dilakukan Rasulullah namun bukan menjadi kebiasaannya misalnya : melakukan salat sunah dua kali dua rakkat sebelum salat dhuhur.
·          Sunah al Zawaid, Yaitu mengikuti kebiasaan sehari- hari Rasulullah sebagai manusia misalnya sopan santunnya dalam makan dan tidur[4]
3.      Haram
Pekerjaan yang pasti mendapat siksaan karena mengerjakanya”. Sedaangkan secara terminologi ushul fiqh kata haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya,dimana orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan orang yang meninggalkannya karena menaati Allah, diberi pahala. Misalnya larangan berzina dalam firman Allah[5]
-          Haram terbagi menjadi dua:
·         Haram yang menurut asalnya sendiri adalah haram. Artinya bahwa hukum syara’ telah mengharamkan keharaman itu sejak dari permulaan, seperti zina,mencuri,shalat tanpa bersuci,mengawini salah satu muhrimnya dengan mengetahui keharamannya
·         Haram karena sesuatu yang baru. Artinya suatu perbuatan itu pada awalnya ditetapkan sebagai kewajiban, kesunnahan, kebolehan, tetapi bersamaan dengan sesuatu yang baru yang menjadikannya haram: seperti sholat yang memakai baju gosob,jual beli yang mengandung unsur menipu, thalaq bid’i (talaq yang dijatuhkan pada saat istri sedang haid)[6]
4.      Makruh
sesuatu yang dianjurkan syari’at untuk ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa. Seperti halnya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan di siang hari pada saat berpuasa karena dikhawatirkan air akan masuk kerongga kerokongan dan tertelan
5.      Mubah
Sesuatu yang diberikan kepada mukalaf untuk memilih antara melakukan atau meninggalkannya.[7]
2.      Hukum Wadh’i
Pembagian hokum wadh’i
1.      Sebab
            sesuatu yang dijadikan oleh syari’at sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum
2.      Syarat
            sesuatu yang tergantung kepadanya ada ssuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu itu”.
3.      Mani’ (penghalang)
Sesuatu yang adannya meniadakan hukum atau membatalkan sebab.
3.      Mahkum Bih ( Obyek Hukum)
            Obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan, memilih suatu pekerjaan,dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah., rukhsah, sah serta batal
·         Syarat –syarat mahkum fih
-          Mukallaf
-          Mukallaf
-          Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,
4.      Mahkum ‘Alaih (Subyek Hukum)
            Mukallaf yang menjadi obyek tuntutan hukum syara’(Syukur,1990:138). Menurut ulama’ Ushul fiqih telah sepakat bahwa Mahkum Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Allah,yang disebut mukallaf
  • Syarat-syarat Mahkum Alaih
-          Orang tersebut mampu mamahami dalil-dalil taklif itu dengan sendirinya, atau dengan perantara ornag lain
-          Orang tersebut ahli bagi apa yang akan ditaklifkan kepadanya[8]


    II.            PRINSIP PRINSIP IBADAH ISLAM dan MAQASHID AL-SYARI’AH
a.      Pengertian
Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak sedangkan ibadah Secara etimologi (bahasa) berasal dari bahasa arab yakni 'abada-ya'budu-'abdan wa 'ibadatan yang artinya menyembah, merendah diri, tunduk, patuh, taat, menghina diri dan memperhambakan diri kepada sesuatu. Sedangkan secara terminologi islam (istilah) berarti taat, tunduk, patuh dan merendah diri kepada Allah S.W.T. Ibnu Taimiyah (syaikhul islam) pernah memberi batasan,  كُلُّ شَيْءٍ اَحَبَّهُ اللهُ وَارْتَضَاه “Segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah[9]
b.      Prinsip prinsip ibadah
1.      Ada perintah
2.      Tidak mempersulit (`Adamul Haraj)
3.      Menyedikitkan beban (Qilatuttaklif)
4.      Ibadah hanya ditujukan kepada Allah Swt
5.      Ibadah tanpa perantara
6.      Ibadah dilakukan secara ikhlas
7.      Keseimbangan Jasmani dan Rohani[10]
Ø  MAQASHID AL-SYARI’AH
a.      Pengertian
Secara bahasa maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata yakni Maqashid dan Al-Syari’ah. Maqashid bentuk jamak dari “maqshid” yang berarti tujuan atau kesengajaan. Al-Syari’ah diartikan sebagai “ilal maa” yang berarti jalan menuju sumber air. Jalan menuju sumber air ini dapat pula dikatakan sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan. [11]
b.      Tujuan tujuan syariat.
1)      Memelihara Agama (حفظ الدين)
Menjaga atau memelihara agama, berdasarkan kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
  1. Memelihara Agama dalam peringkat Dharuriyyat, Memelihara Agama dalam peringkat Hajiyyat, yaitu melaksanakan ketentuan Agama, dengan maksud menghindari kesulitan, seperti shalat jama’ dan shalat qashar bagi orang yang sedang berpergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksistensi agama, melainkan hanya akan mempersulit bagi orang yang melakukannya.
  2. Memelihara agama dalam peringkat tahsiniyyat, yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap tuhan.
2)      Memelihara jiwa ( حفظ النف)
Memelihara jiwa, berdasarkan tingkat kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a.       memelihara jiwa dalam peringkat daruriyyat, seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
    1. memelihara jiwa, dalam peringkat hajiyyat, seperti diperbolehkan berburu binatang dan mencari ikan dilaut Belawan untuk menikmati makanan yang lezat dan halal.
    2. memelihara dalam tingkat tahsiniyyat, seperti ditetapkannya tatacara makan dan minum, kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika, sama sekali tidak akan mengancam eksistensi jiwa manusia, ataupun mempersulit kehidupan seseorang.
3)      Memelihara Aqal (حفظ العقل )
Memelihara aqal, dilihat dari segi kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
  1. Memelihara aqal dalam peringkat daruriyyat,seperti diharamkan meminum minuman keras. Jika ketentuan ini tidak diindahkan, maka akan berakibat terancamnya eksistensi aqal.
  2. Memelihara aqal dalam peringkat hajiyyat, seperti dianjurkannya menurut Ilmu pengetahuan.
  3. Memelihara aqal dalam peringkat tahsiniyyat. Seperti menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.
4)      Memelihara keturunan (حفظ النسل )
Memelihara keturunan, ditinjau dari segi tingkat kebutuhannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
  1. Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat, seperti disyari’atkan nikah dan dilarang berzina. Kalau kegiatan ini diabaikan, maka eksistensi keturunan akan terancam.
  2. Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat,
  3. Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, seperti disyari’tkan khitbah atau walimah dalam perkawinan. Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perkawinan.
5)      Memelihara Harta  (حفظ المال)
Dilihat dari segi kepentingannya, Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
  1. Memelihara harta dalam peringkat daruriyyat,
  2. Memelihara harta dalam peringkat hajiyyat seperti syari’at tentang jual beli dengan cara salam.
  3. memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat, seperti ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. [12]
 III.            WAQAF DAN HIBAH
a.      Waqaf
1.      Pengertian waqaf
Sedangkan menurut terminologi syara’ waqaf berarti “menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga dzatnya, memutus pemanfaatan terhadap zat dengan bentuk pemanfaatan lain yang mubah yang ada[13]
2.      Macam-macam Wakaf
·         Wakaf Ahli
Yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf Dzurri
·         Wakaf Khairi
Yaitu wakaf  yanng secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum)[14]
3.      Rukun waqaf
·         Redaksi wakaf
·         orang yang mewakafkan
·         barang yang diwakafkan
·         pihak yang menerima wakaf.
4.      Sarat sarat wqaf
·         Ta’bid (untuk selama-lamanya),
·         tanjiz (kontan),
·         kejelasan mashraf (tempat peruntukan),
·         ilzam (bersifat mengikat).[15]
b.      Hibah
1.      Pengertian
Hibah menurut terminologi syara’ adalah pemberian hak milik secara lansung dan mutlak terhadap satu benda ketika massih hidup tanpa ganti walaupun dari orang yang lebih tinggi. Atau kita katakan pemberian hak milik secara sukarela ketika masih hidup dan yang ini lebih utama  dan singkat[16]
2.      Rukun rukun hibah
·         Kedua belah pihak yang berakad (Aqidain)
·         Shighat (ucapan)
·         Barang yang dihibahkan
3.      Macam-macam Hibah
·         Pertama, hibah barang adaalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa adanya tendensi (harapan) apapun.
·         Kedua, hibah manfaat yaitu memberikan hibah manfaat kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang yang di hibahkan itu tetap menjadi milik pemberi hibah.
 IV.            SHADAQAH DAN HADIAH
1. Pengertian Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah. Pengertian shadaqah sangat luas sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat baik kepada manusia maupun binatang adalah shadaqah. Pengertian shadaqah tidak hanya berbentuk harta atau materi tapi juga immateri/rohaniyah. Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang daripada shadaqah termasuk zakat, senyum kebaikan, dll.
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang diberi karena hendah memuliakannya. Hadiah dapat di beri langsung atau diantar langsung tanpa melalui perantara kepada si penerima karena hadiah merupakan suatun penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya.
2. Hukm Shadaqah
Shadaqah itu sangat dianjurkan oleh agama karena dampaknya sangat luas baik bagi kehidupan individu maupun masyarakat bahkan bagi kelangsungan hidup beragama. Shadaqah yang sudah ditentukan ukuran, bentuk, dan waktunya seperti zakat hukumnya adalah wajib. Sedangkan yang tidak ditentukan julah dan waktunya hukumnya adalah sunnah muakkadah. Kecuali jika ada orang yang sangat membutuhkan uluran tangan orang yang mampu maka hukumnya adalah wajib. Adapula shadaqah yang tidak sah yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain yang sudah mati.
Sedangkan hukum hadiah adalah mubah artinya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.
3. Perbedaan Shadaqah dan Hadiah
Antara shadaqah dannhadiah terdapat perbedaan yang nyata yaitu :
• Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau sejenisnya. Sedangkan hadiah ditujukan kepada orang-orang yang sudah cukup
• Shadaqah untuk membantu orang yang terlantar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan hadiah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
• Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah/boleh.
4. Syarat-Syarat Shadaqah dan Hadiah
 Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu seghat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
 Penerima shadaqah haruslah orang yang benar-benar memrlukan karena keadaannya yang terlantar. Maka nshadaqah yang diberikan kepada orang yang cukup tidak sah. Sedangkan penerima hadiah bukanlah orang yang memintanya tidak sah.
Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki jadi  shadaqah atau hadiah kepada anak dalam kandungan tidak sah.
Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
5. Rukun Shadaqah dan Hadiah.
o Pemebri
o Penerima
o Ioajab dan qobul artinya pemberi menyatakan memberi dan penerima menyatakan menerima
o Barang atau benda yang dishadaqahkan atau dihadiahkan.
6. Hikmah Shadaqah dan Hadiah
Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya.
 Sebagai obat obat dari penyakit
 Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur
 Memperoleh pahala yang mengalir terus
Akan bertambah rizkinya
Mengahpuskan kesalahan
Mendapat balasan yang setimpal
 Mendapat pertolongan Alloh di akherat.[17]
    V.            WAQALAH DAN SULHU
a.      Wakalah
1.      Pengertian waqalah
wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
2.      Dasar hokum
(#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr& öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ÏpoYƒÏyJø9$# öÝàZuŠù=sù !$pkšr& 4x.ør& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uŠù=sù 5-øÌÎ/ çm÷YÏiB ô#©Ün=tGuŠø9ur Ÿwur ¨btÏèô±ç öNà6Î/ #´ymr& ÇÊÒÈ
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun[18]
3.      Rukun  Wakalah
·         Orang yang mewakilkan/ pihak yang memberikan wewenang.
·         Orang yang diwakilkan/ pihak yang diberi wewenang.
·         Obyek yang diwakilkan/ urusan yang dikuasakan oleh yang memberi wewenang kepada yang diberi wewenang.
·         Shighat (aqad).
4.      Syarat syarat waqalah
·         Perkara yang sah diwakilkan, yakni perkara yang dapat menerima penggantian, maka tidak sah mewakilkan ibadah badaniyah ( ibadah yang dilakukan dengan badan) kecuali haji dan membagikan zakat.
·         Barang yang diwakilkan itu dapat dimiliki muwakil (orang yang mewakilkan).
·         Orang yang memberi wewenang harus orang yang mempunyai wewenang terhadap urusan yang akan dikuasakannya.
·         Seseorang yang bertindak/ diberi wewenang hendaknya orang yang sudah baligh dan berakal sehat(tidak dalam keadaan gila ataupun anak-anak).
·         Mengetahui obyek yang akan diwakilkan kepadanya, yakni urusan atau masalah yang akan dikuasakan hendaknya diketahui serta dipahami oleh orang yang diberi wewenang.
·         Aqad yang dilakukan oleh kedua belah pihak hendkanya dimanifestasikan dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang menunjukkan kepada pendelegasian wewenang[19]
5.      Bentuk-bentuk Wakalah
-          Wakalah atau kuasa yang berbentuk umum
-          Kuasa Khusus[20]
b.      Sulhu
1.      Pengertian
Sulhu adalah usaha untuk mendamaikan dua pihak  yang berselisih,bertengkar,saling dendam,dan bermusuhan dalam mempertahankan hak,dengan usaha tersebut diharapkan akan berakhir perselisihan[21]
2.      Rukun sulhu.
1.      Mushalih yaitu dua belah pihak yang melakukan akad sulhu untuk mengakhiri pertengkaran.
2.      Mushalih anhu yaitu persoalan yang diperselisihkan.
3.      Mushalih bih yaitu sesuatu yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan.
4.      Shigat ijab kabul yang masing-masing dilakukan oleh dua pihak yang berdamai[22]
3.      Syarat syarat sulhu
Syarat sulhu diklasifijasikan dalam dua hal yaitu yang menyangkut subjek dan objek perdamaian.
a)      Menyangkut subjek ( pihak-pihak yang mengadakan perjanjian)
·         Subjek sulhu harus orang yang cakap dalam bertindak menurut hukum,yakni orang dewasa.
·         Subjek sulhu harus memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang dimaksudkan dalam perdamaian tersebut.sebab orang yang cakap bertindak namun tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan.
b)      Menyangkut objek perdamaian.
·         Berbentuk harta, harta disini dapat berbentuk benda wujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dan dihargai atau dapat diserah terimakan dan dimanfaatkan.
·   Dapat diketahui dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kesamaran dan ketidak jelasan[23]
4.      Macam-macam sulhu
Dilihat dari cara melakukannya, sulhu dibagi menjadi 3 yaitu :
·   sulhu dengan ikrar.
Yaitu sulhu yang dicapai melalui ikrar. contohnya: seorang mendakwa orang lain berhutang,kemudian si terdakwa mengakui hal tersebut.lalu kedua berdamai dimana si pendakwa mengambil sesuatu dari si terdakwa.
·   Sulhu dengan ingkar.
Perdamaian yang dicapai melalui cara menolak. Contohnya : seorang menggugat dengan materi atau uang kemudian si tergugat mengingkari yang digugatkan kepadanya lalu keduanya berdamai.
·   sulhu dengan sukut ( diam ) yaitu perdamaian yang dilakukan dengan cara diam.[24]
 VI.            DHAMN DAN KAFALAH
1.      Pengertian Dhaman
Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.
2.      Dasar Hukum Dhaman
Dhaman hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.
Firman Allah SWT. :

(#qä9$s% ßÉ)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ ã@÷H¿q 9ŽÏèt O$tRr&ur ¾ÏmÎ ÒOŠÏãy ÇÐËÈ
 “Penyeru-penyeru itu berkata :”Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikan akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan akan menjamin terhadapnya” (QS. Yusuf : 72).
3.      Syarat dan Rukun Dhaman
Rukun Dhaman antara lain :
a.       Penjamin (dhamin).
b.      Orang yang dijamin hutangnya (madhmun ‘anhu).
c.        Penagih yang mendapat jaminan (madhmun lahu).
d.       Lafadz / ikrar.
Adapun syarat dhaman antara lain :
a.       Syarat penjamin
1)      Dewasa (baligh)
2)      Berakal (tidak gila atau waras)
3)      Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa)
4)      Orang yang diperbolehkan membelanjakan harta.
5)      Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin.
b.      Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta.
c.       Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin.
d.      Syarat harta yang dijamin antara lain:
1.      Diketahui jumlahnya
2.      Diketahui ukurannya
3.      Diketahui kadarnya
4.      Diketahui keadaannya
5.      Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.
e.       Syarat lafadz (ikrar) yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.
4.      Hikmah Dhaman
Hikmah dhaman sebagai berikut:
1.      Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang).
2.      Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang
3.       Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan
4.       Menjamin akan mendapat pahala dari Allah SWT.



a)      Pengertian Kafalah
      Kafalah menurut bahasa berarti menanggung.
      Firman Allah SWT. :
وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا                 
“Dan Dia (Allah) menjadikan Zakarya sebagai penjamin (Maryam)”(QS. Maryam : 37).
Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
b)     Dasar Hukum Kafalah
Para fuqaha’ bersepakat tentang bedanya kafalah dan masalah ini telah dipraktekkan umat Islam hingga kini.
             Firman Allah SWT. :

tA$s% ô`s9 ¼ã&s#Åöé& öNà6yètB 4Ó®Lym Èbqè?÷sè? $Z)ÏOöqtB šÆÏiB «!$# ÓÍ_¨Yè?ù'tFs9 ÿ¾ÏmÎ
Ya’kub berkata:”Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi ) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, Bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali” (QS. Yusuf : 66).
c)      Syarat dan Rukun Kafalah
Rukun kafalah sebagai berikut:
a.       Kafil, yaitu orang berkewajiban menanggung
b.      Ashiil, yaitu orang yang hutang atau orang yang ditanggung akan kewajibannya
c.       Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya
d.      Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang  ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu).
Adapun Syarat kafalah adalah sebagai berikut:
a.       Syarat kafiil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah).
b.       Ashiil tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin oleh kafiil).
c.       Makful Lahu disyaratkan dikenal oleh kafiil (orang yang menjamin).
d.      Makful Bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan atau segala sesuatu yang menjadi hal yang ditanggung/dijamin.
d)     Macam-macam Kafalah
Kafalah terbagi menjadi dua macam, yaitu kafalah jiwa dan kafalah harta. Kafalah jiwa dikenal pula dengan sebutan dhammul wajhi (tanggungan muka),
Kafalah harta adalah kewajiban yang harus dipenuhi kafil dalam pemenuhan berupa harta.
e)      Berakhirnya Kafalah
Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya.
f)       Hikmah Kafalah
Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:
a Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.
b.      Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela.
c.       Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.
d.      Kafiil akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Karena telah menolong orang lain.[25]

VII.            JINAYAT DAN HUDUT
A.    JARIMAH JINAYAT
Jinayah artinya pembuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. menurut istilah adalah nama bagi suatu perbuatan yang diharamkan syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta benda, maupun selain jiwa dan harta benda. Jadi, jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan.[26]
Adapun macam-macam jarimah jinayat meliputi:
1.      JARIMAH QISHASH/PEMBUNUHAN
Qishash adalah hukuman pokok bagi pembuatan pidana dengan objek (sasaran) jiwa atau anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, seperti membunuh, melukai, menghilangkan anggota badan dengan sengaja, bentuk jarimah ini ada dua yaitu: pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja.
2.      DIYAT
a.          Pengertian diyat
Diyat adalah harta benda yang wajib diberikan karena tindak kejahatan , sebagai denda bagi pelaku atau korban atau walinya. 
Macam-macam diyat
1.      Diyat mughalladzah (denda berat)
2.      Diyat mukhaffafah (denda ringan)
Sebab-sebab ditetapkannya diyat adalah:
1.      Kelurga terbunuh memaafkan
2.      Pelaku pembunuhan melarikan diri dan tidak diketahui lagi.
3.      Susah diukur kadar untuk dilaksanakannya qishash.
3.      KAFARAT
a.       Pengertian kifarat
Membayar kafarat yaitu memerdekakan budak muslim yang tanpa cacat yang bias mengurangi prestasi kerja dan mencari matapencaharian.
Macam-macam kifarat
Kifarat ada dua macam yaitu:
Ø Kifarat pembunuhan
Ø Kifarat dhihar
B.     JARIMAH HUDUD
Secara etimilogis, hudud yang merupakan bentuk jamak dari kata had yang berarti (larangan, pencegahan). Adapun secara terminologis, Al-jurjani mengartikan sebagai sanksi yang telah ditentukan dan yang wajib dilaksanakan secara haq karena Allah.
Ditinjau dari segi dominasi hak, terdapat dua jenis hudud, yaitu sebagai berikut
-          Hudud yang termasuk hak allah
-          Hudud yang termasuk hak manusia
Adapun macam-macam jarimah hudud meliputi:
1.    Jarimah Zina
a.          Pengertian zina
Ibnu Rusyd mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang dilakukan bukan karena nikah yang sah atau semunikah dan bukan karena pemilikan hamba sahaya.
b.    Macam-macam hukuman zina
1)        Hukuman untuk zina ghair muhshan
Ø Hukuman dera
Ø  Hukuman pengasingan
2)        Hukuman untuk zina muhshan
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga (bersuami/beristri). Hukuman untuk pelaku zina muhshan ini ada dua macam, yaitu:
Ø Dera seratus kali
Ø Hukuman rajam [27]
2.    Menuduh zina (Alqadzfu)
Salah satu delik pidana dalam hukum pidana islam, yaitu alqadzfu. Qadzf secara harafiah berarti melemparkan sesuatu. Istilah qadzaf dalam hukum islam adalah tuduhan terhadap seseorang bahwa tertuduh telah melakukan perbuatan zina.
a.    Dasar hukum Qadzaf dalam Alquran
Alquran Surah An-Nur (24) ayat 4

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ  
Artinya:
Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamannya. Dan mereka itulah orang-orang fasik.
b.    Hukuman untuk jarimah qadzaf
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
Ø Hukuman pokok,
Ø Hukuman tambahan
3.    Meminum khamar
Khamar adalah minuman yang memabukkan. Khamar dalam bahasa arab berarti “ menutup “ kemudian dijadikan nama bagi segala yang memabukkan dan menutup aurat.
unsur jarimah minuman khamar ada dua macam, yaitu:
Ø  Asy- Syurbu ( meminum).   
Ø  Niat yang melawan hokum
4.    Jarimah Mencuri
Sariqah adalah bentuk jamak mashdar dari kata syaraqa dan secara etimologis berarti mengambil harta milik seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipu daya. Sementara itu, secara terminologis definisi sariqah dikemukakan oleh beberapa ahli berikut. Sedangkan Pencurian menurut Mahmud syaltut adalah mengambil harta orang lain dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut.
5.    Pemberontakan
Bughah secara harafiah berarti menanggalkan atau melanggar. Dalam istilah hukum islam yang dimaksud bughah adalah suatu usaha atau gerakan yang dilakukan oleh suatu kelompok dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Hukuman terhadap pemberontakan
a.    Para pemberontak yang tidak memiliki kekuatan senjata dan tidak menguasai daerah tertentu sebagai basis mereka, pemerintah boleh memenjarakan mereka sampai mereka bertaubat.
b.    Para pemberontak yang menguasai suatu daerah dan memiliki kekuatan senjata,[28]
VIII.            PERKAWINAN
1. Definisi Pernikahan
Pernikahan adalah terjemahan yang diambil dari bahasa Arab yaitu nakaha dan zawaja. Kedua kata inilah yang menjadi istilah pokok yang digunakan al-Qur’an untuk menunjuk perkawinan (pernikahan). Istilah atau kata zawaja berarti ‘pasangan’, dan istilah nakaha berarti ‘berhimpun’. Dengan demikian, dari sisi bahasa perkawinan berarti berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra.
Nikah menurut syara’ adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya serta membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah.
Adapun beberapa dasar hukum tentang pernikahan adalah sebagai berikut:
  • Al-Qur’an
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Ruum (30):21).
  • As-Sunnah
Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
” Tiga kelompok yang berhak mendapat pertolongan Allah. Mujahid di jalan Allah, budak yang ingin merdeka, orang yang menikah yang ingin menjaga kesucian (dari zina)” (HR at-Turmudzi)[29]
2. Hukum Pernikahan
Hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu terkadang bisa mejadi sunnah, terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
            Imam Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur : 33)
Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. (HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.[30]
3. Rukun Pernikahan
  • Ijab
yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi. Misalnya: “Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.
  • Qabul
yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria / walinya.
  • Calon mempelai pria dan wanita
Calon pengantin harus terbebas dari penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang  muslimah. Dan sebab-sebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.
  • Wali dari calon mempelai wanita
Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak laki-lakinya terus ke bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak, kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya (jika dulu ia seorang budak), kemudian baru hakim sebagai walinya
Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam:
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Imam).
4. Sunnah Pernikahan
  • Do’a dan ucapan selamat untuk pengantin
  • Mengucapkan Salam ketika hendak masuk ke tempat isteri dengan mendahulukan kaki kanan
  • Do’a ketika mengusap dan meletakkan tangan pada ubun-ubun isteri
  • Shalat sunnah setelah akad nikah
  • Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita
5. Tujuan Pernikahan
  • Ittiba’(mengikuti) Sunnah Rasul
  • Melaksanakan ibadah
  • Untuk preventif terhadap zina
  • Melestarikan keturunan suci (kesinambungan eksistensi manusia)
  • Membangun sifat kasih sayang sejati
  • Mewujudkan sifat ta’awun (tanggung jawab/tolong-menolong)
  • Memperkokoh silaturahmi baik internal keluarga maupun eksternal masyarakat.
6. Hak & Kewajiban
Suami kepada Istri
  • Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
  • Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
  • Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
  • Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
  • Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
  • Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
  • Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
  • Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
  • Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
  • Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
  • Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
  • Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
  • Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
  • Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
  • Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
  • Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
  • Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
  • Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: 40)
Istri kepada Suami
  • Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
  • Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
  • Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
  • Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: a. Menyerahkan dirinya, b. Mentaati suami, c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya, d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
  • Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
  • Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
  • Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
  • Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, Tirmidzi)
  • Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
  • Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
  • Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
  • Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
  • Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
  • Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
  • Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
7. Wanita Yang Haram Dinikahi
Larangan menikah untuk selamanya (muabbad)
Dibagi menjadi beberapa:
1. Larangan karena ada hubungan nasab ( qoroobah )
·         I b u
·         Anak perempuan
·         Saudara perempuan
·         Bibi dari fihak ayah ( ‘Aammah )
·         Bibi dari fihak ibu ( khoolah )
·         Anak perempuan dari saudara laki-laki ( keponakan )
·         Anak perempuan dari saudara perempuan ( keponakan )
2. Larangan karena ada hubungan perkawinan ( mushooharoh )
·         Ibu dari istri ( mertua )
·         Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka kebawah
·         Istri anak ( menantu ) atau istri cucu dan seterusnya
·         Istri ayah ( ibu tiri )
3. Larangan karena hubungan susuan
·         Ibu dari wanita yang menyusui
·         Wanita yang menyusui
·         Ibu dari suami wanita yang menyusui
·         Saudara wanita dari wanita yang menyusui
·         Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
·         Anak dan cucu wanita dari wanita yang menyusui
·         Saudara wanita, baik saudara kandung, seayah atau seibu
Larangan menikah untuk sementara (muaqqot)
1. Menggabungkan untuk menikahi dua wanita yang bersaudara
2. Menggabungkan untuk menikahi seorang wanita dan bibinya
3. Menikahi lebih dari empat wanita
4. Wanita musyrik
5. Wanita yang bersuami
6. Wanita yang masih dalam masa ‘iddah
7. Wanita yang ia thalak tiga
Pernikahan yang terlarang
1. Nikah dengan niat untuk men-thalaqnya.
2. Nikah Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi oleh mantan suaminya.
3. Nikah dengan bekas istri yang telah dithalak tiga.
4. Nikahnya seorang yang sedang ber-Ihrom.
5. Nikahnya seorang yang dalam masa ‘iddah.
6. Nikahnya seorang muslim dengan orang kafir.
 IX.            PERCERAIAN TALAQ DAN IDDAH
A.    TALAK
Talak diambil dari kata itlak, artinya melepaskan, atau meninggalkan. Dalam istilah agama, talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan.
1.      Macam-macam talak
a.       Talak raj’i
Talak raj’i ialah talak yang memberi peluang kepada suami untuk kembali (rujuk) kepada istrinya, selama istrinya masih berada dalam masa iddah tanpa melalui pernikahan baru. Talak raj’i ialah talak satu dan talak dua tanpa didahului tebusan (‘iwadh) dari pihak istri.
b.      Talak ba’in
Talak ba’in ialah talak yang tidak memberi peluang kepada suami untuk kembali (rujuk) lagi kepada istrinya, sehingga jika ingin kembali kembali kepada istrinya ia harus melalui pernikahan baru. Rujuk hanyalah melanjutkan perkawinan yang telah terputus dan bukan memulai perkawinan baru.
-          Talak ba’in shughra, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri, atau jatuh atas permintaan istri berdasarkan ‘iwadh (tebusan) atau melalui putusan pengadilan dalam bentuk faskh. Dalam bentuk perceraian ini suami tidak dapat kembali (rujuk), kecuali melalui pernikahan baru.
-          Talak ba’in kubra, yaitu talak tiga, baik yang dinyatakan sekali atau tiga kali berturut-turut. Talak ini berakibat tidak adanya peluang bagi suami untuk rujuk kepada istrinya, sekalipun dengan pernikahan baru, kecuali jika: (1) mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain, (2) mantan istri telah disetubuhi laki-laki tersebut, (3) mantan istri telah cerai dari laki-laki tersebut, dan (4) mantan istri tersebut sudah habis masa iddahnya dengan laki-laki tersebut.[31]
2.      Lafaz Talak
Kalimat yang dipakai untuk perceraian ada dua macam:
a.       Sarih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan,
b.      Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, [32]
B.     Rujuk dalam Islam
Rujuk artinya kembali, menurut syara’ adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i.[33]
1.      Hukum rujuk
a.       Wajib, terhadap suami yang menalak salah seorang istrinya sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak.
b.      Haram, apabila rujuknya itu menyakiti si istri
c.       Makruh, kalau perceraian itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya (suami istri)
d.      Jaiz, ini adalah hukum rujuk yang asli
e.       Sunnat, jika maksud suami adalah untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk itu lebih berfaedah bagi keduanya.[34]
2.      Syarat dan rukun rujuk
Adapun syarat rujuk antara lain:
-          Saksi untuk rujuk
-          Rujuk dengan kata-kata atau penggaulan istri
-          Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
-          Istri telah dicampuri, jika istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka tidak sah rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi (Lihat QS. Al-Ahzab: 49)
-          Istri yang dicerai dalam masa iddah raj’i.
Mengenai rukun rujuk ialah sebagai berikut:
-          Ada suami yang merujuk atau wakilnya
-          Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya
-          Kedua belah pihak sama-sama suka
-          Dengan pernyataan ijab dan qabul[35]
3.      Rujuk dalam hukum Islam di Indonesia
Rujuk dapat dikategorikan sebagai tindakan hukum yang terpuji, karena setelah pasangan suami istri itu mengalami masa-masa kritis konflik di antara mereka yang diakhiri dengan perceraian, timbul kesadaran baru dan nafas baru untuk merajut tali perkawinan yang pernah putus guna merenda hari esok yang lebih baik lagi.
Masalah rujuk ini diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun dalam PP Nomor 9 Tahun 1975. Sementara dalam KHI dijelaskan pada Bab XVIII pasal 163, 164, 165, 166.
Pasal 163:
(1)   Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
(2)   Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
a.       Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla al-dukhul.
b.      Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
4.      Tata cara rujuk
Pasal 167 Kompilasi menyatakan:
(1)   Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan. (Dalam pasal 32 (1) Permenag RI No 3/75 hanya menyebut PPN atau P3NTR yang mewilayahi tempat tinggal istri)
(2)    Rujuk dilakukan dengan  persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
(3)   Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.
(4)   Setelah itu sumi mengucapkan rujuknya danmasing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
(5)   Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasihati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk. (Lihat pasal 32 (2), (3), (4) dan (5) Permenag Nomor 3/1975)
Uraian di atas menjelaskan bahwa prinsipnya rujuk baru dapat dilaksanakan setelah persyaratan normatif maupun teknis telah terpenuhi.[36]

C.    Iddah
Iddah  ialah masa menanti atau menunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan yang diceraikan oleh  suaminya (cerai hidup atau cerai mati), tujuannya, guna atau untuk mengetahui kandungan perempuan itu berisi (hamil) atau tidak, serta untuk menunaikan satu perintah dari Allah SWT.[37]
1.      Macam-Macam Iddah
Ada tiga macam-macam Iddah, yaitu :
1)      Iddah sampai kelahiran kandungan
Iddah seperti ini tidak ada perbedaan pendapat antara para fuqaha’ bahwa wanita yang hamil jika berpisah dengan suaminya karena talak atau khulu’ atau fasakh, baik wanita merdeka atau budak, wamita mislimah atau kitabiyah, iddah-nya sampai melahirkan kandungan.
2)      Iddah beberapa kali suci
Yaitu iddah setiap perpisahan dalam hidup bukan sebab kematian, jika wanita itu masih haidh sebagaimana
3)      Iddah dengan beberapa bulan
Masa iddah dengan beberapa bulan pada dua kondisi, yaitu sebagi berikut :
a.       Kondisi wafatnya suami, barangsiapa yang meninggal suaminya setelah nikah yang shahih walaupun dalam iddah dari talak raj’i, iddahnya 4 bulan 10 hari, berdasarkan firman allah swt. Berdasarkan surah al-baqarah ayat 234 diatas.
b.      Kondisi berpindah (firaq), jika istri sudan menopause atau kecil belum haidh,
4)      Iddah perempuan yang di – illa’[38]
2.      Hak Perempuan dalam Iddah
a)      Perempuan yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal atau rumah, pakaian dan keperluan hidupnya, dari yang menalaknya (bekas suaminya); kecuali istri yang durhaka, tidak berhak menerima apa apa.
b)      Perempuan yang dalam iddah bain, kalau ia mengandung,  ia berhak juga atas kediaman, nafkah, dan pakaian.
c)       Perempuan dalam iddah bain yang tidak hamil.
d)     Perempuan dalam iddah wafat.
3.      Hikmah Iddah
Adapun tujuan dan hikmah diwajibkan Iddah itu adalah :
1.      Untuk mengetahui bersihnya rahim perempuan atau isteri tersebut dari bibit yang ditinggalkan oleh mantan suaminya itu.  Supaya tidak terjadi bercampur aduknya keturunan (percampuran nasab), apabila mantan istri tersebut berkahwin dengan lelaki lain.
2.      Untuk memanjangkan masa rujuk, jika cerai itu talak raj’i.   Dengan adanya masa yang panjang dan lama dapat memberi peluang kepada suami untuk berfikir (introspeksi diri) dan mungkin menimbulkan penyesalan terhadap perbuatannya itu sehingga ia ingin kembali kepada istrinya atau akan rujuk kembali.
3.      Sebagai penghormatan kepada suami yang meninggal dunia.  Bagi seorang isteri yang kematian suami yang  dikasihinya sudah tentu akan meninggalkan kesan yang pahit di jiwanya,  dengan adanya iddah selama empat bulan sepuluh hari adalah merupakan suatu masa yang sesuai untuk ia bersedih, sebelum menjalani kehidupan yang baru di samping suami yang lain.
4.      Untuk taadud, artinya semata untuk memenuhi kehendak dari Allah meskipun secara rasio kita mengira tidak perlu lagi.[39]






[1] Drs.Muin Umar, Ushul Fiqh 1, (Jakarta:1985).hlm:20.
[2] Prof.Dr.H.Satria Efendi,M.zein,M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana 2009).hlm:43-46.
[3] Prof.Dr.H.Satria Efendi,M.zein,M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana 2009).hlm:43-46.
[4] Prof.Dr.H.Satria Efendi,M.zein,M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana 2009).hlm:52-53
[5] ibid.,hlm:53-54.
[6] Prof.Dr.Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh Kaidah Hukum Islam, (Jakarta:Pustaka Amani 1977).hlm:156.
[7] Prof.Dr.H.Satria Efendi,M.zein,M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana 2009).hlm:58
[8] Prof.Dr.H.Satria Efendi,M.zein,M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana 2009).hlm:66-67
[9] Rahman Ritonga, Zainuddin, Fiqih Ibadah, Jakara: Gaya Media Pratama. 2002. Hal. 1

[10] ibid
[11] Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fiqih, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm.196
[12] Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam (Bagian pertama), (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), h.128 – 131.
[13] Abdul Aziz Muhammad Azzam FIQIH MUAMALAT Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam (Jakarta; AMZAH, 2010) h.395
[14] FIKIH WAKAF., Direktorat Pemberdayaan Wakaf (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI: Jakarta 2007) h.14

[15] Abdul Aziz Muhammad Azzam FIQIH MUAMALAT Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam ...h. 417
[16] Abdul Aziz Muhammad Azzam FIQIH MUAMALAT Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam ...h. 398-407
[17] INTERNET
[18] Saifulloh Al Aziz, Fiqih Islam Lengkap Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam Dengan Berbagai Permasalahannya, ( Surabaya : Terbit Terang, 2005), hlm. 412.
[19] Imron Abu Amar, Fat-hul qarib jilid 1, (Kudus : Menara,1982), hlm. 270.

[20] Hendi suhendi, fiqih muamalah(jakarta:pt.raja grafindo,2011)cet.7.hlm237
[21] Abdul Rahman Ghazali,Dkk.Fiqih Muamalat,(jakarta:kencana prenada media grup,2010) cetakan 1hlm.195
[22] Ibid, Abdul Rahman Ghazali,Dkk.Fiqih Muamalat. cetakan 1 hlm.197
[23] Rizal Qasim,Pengamalan Fiqih(Yogyakarta:PT tiga serangkai pustaka mandiri,2008)jilid 1.hlm 148
[24] Abdul Rahman Ghazali,Dkk.Fiqih Muamalat,(jakarta:kencana prenada media grup,2010) cetakan 1 hlm.199
[25] Internet
[26] rahmat Hakim, hukum-hukum pidana islam. 2010 (pustaka setia:Bandung)  hlm. 12

[27] Nurul irfan, masyrofah, Fiqh Jinayah (Jakarta: Amzah, 2013,). Hlm 13-16
[28] Nurul irfan, masyrofah, Fiqh Jinayah (jakarta: Amzah, 2013):hlm 71
[31] Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008) h. 322-323
[32] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013) h. 403
[33] Slamet Abidin, Aminuddin, Fiqih...... h. 149
[34] Sulaiman Rasjid, Fiqih..... h. 418
[35] Slamet Abidin, Aminuddin, Fiqih..... h. 151-155
[36] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003) h. 320-324
[37] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat...... h. 318
[38] bid,. h. 322-330
[39] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih..... h. 319-320

Tidak ada komentar:

Posting Komentar