I.
HUKUM SYAR’I
a. Pengertian hokum syar’i
Secara etimologi kata hukum (al-hukm)
berarti “mencegah” atau “memutuskan”.Menurut terminologi Ushul Fiqh, hukum (al-hukm)
berarti”khitab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukalaf, baik
berupa iqtidla(perintah,larangan,anjuran untuk melakukan atau anjuran
untuk meninggalkan), takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk
memilih antara melkakukan dan tidak melakukan), atau wadl (ketentuan
yang menetapkan sesuatu sebagai sebab,syarat,atau mani’[penghalang]).[1]
b. Pembagian Macam-Macam Hukum
1. Hukum Taklifi
Hukum
taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah : ketentuan-ketentuan Allah dan
Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukalaf,baik dalam bentuk
perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan,
atau dalam bentuk memberi kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat.[2]
-
Hukum
Taklifi dibagi menjadi lima
1. Wajib ialah Sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh
Allah dan Rasul-Nya untuk dilaksanakan oleh orang mukalaf, dan apabila
dilaksanakanakan mendapat pahala dari Allah, sebaliknya apabila tidak
dilaksanakan diancam dengan dosa.
-
Pembagian wajib
·
Wajib
‘Aini, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh
dan berakal (mukalaf), tanpa kecuali.
·
Wajib kifayah,
yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukalaf, namun bila mana telah
dilaksanakan oleh sebagian umat islam maka kewajiban itu dianggap sudah
terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan
mengerjakannya. Misalnya kewajiban sholat jenazah.[3]
2. Mandub
Kata
mandub secara etimologi berarti “sesuatu yang dianjurkan”. Secara terminologi
yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-nya dimana akan
diberi pahala jika melaksanakannya. Namun tidak mendapat dosa orang yang
meninggalkannya.
-
Mandub
terbagi menjadi tiga tingkatan
·
Sunnah
Muakadah (sunah yang dianjurkan), Yaitu perbuatan yang dibiasakan oleh
Rasulullah dan jarang ditinggalkannya misalnya salat sunnah dua rakaat sebelum fajar.
·
Sunnah ghoir
muakadah (sunah biasa), Yaitu sesuatu yang dilakukan Rasulullah namun bukan
menjadi kebiasaannya misalnya : melakukan salat sunah dua kali dua rakkat
sebelum salat dhuhur.
·
Sunah al Zawaid, Yaitu mengikuti kebiasaan
sehari- hari Rasulullah sebagai manusia misalnya sopan santunnya dalam makan
dan tidur[4]
3. Haram
Pekerjaan
yang pasti mendapat siksaan karena mengerjakanya”. Sedaangkan secara
terminologi ushul fiqh kata haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan
Rasul-Nya,dimana orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan
dosa, dan orang yang meninggalkannya karena menaati Allah, diberi pahala.
Misalnya larangan berzina dalam firman Allah[5]
-
Haram
terbagi menjadi dua:
·
Haram
yang menurut asalnya sendiri adalah haram. Artinya bahwa hukum syara’ telah mengharamkan
keharaman itu sejak dari permulaan, seperti zina,mencuri,shalat tanpa bersuci,mengawini salah satu muhrimnya dengan
mengetahui keharamannya
·
Haram
karena sesuatu yang baru. Artinya suatu perbuatan itu pada awalnya ditetapkan
sebagai kewajiban, kesunnahan, kebolehan, tetapi bersamaan dengan sesuatu yang
baru yang menjadikannya haram: seperti sholat yang memakai baju gosob,jual beli
yang mengandung unsur menipu, thalaq bid’i (talaq yang dijatuhkan pada saat
istri sedang haid)[6]
4.
Makruh
sesuatu
yang dianjurkan syari’at untuk ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila
dilanggar tidak berdosa. Seperti halnya berkumur dan memasukkan air ke hidung
secara berlebihan di siang hari pada saat berpuasa karena dikhawatirkan air
akan masuk kerongga kerokongan dan tertelan
5. Mubah
Sesuatu
yang diberikan kepada mukalaf untuk memilih antara melakukan atau
meninggalkannya.[7]
2. Hukum Wadh’i
Pembagian hokum wadh’i
1.
Sebab
sesuatu yang dijadikan oleh syari’at sebagai
tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya
hukum
2.
Syarat
sesuatu yang tergantung kepadanya ada ssuatu yang
lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu itu”.
3.
Mani’ (penghalang)
Sesuatu yang adannya meniadakan hukum atau membatalkan
sebab.
3.
Mahkum Bih
( Obyek Hukum)
Obyek hukum,yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait
dengan perintah syar’i baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan
meninggalkan, memilih suatu pekerjaan,dan yang bersifat syarat, sebab, halangan,
azimah., rukhsah, sah serta batal
·
Syarat –syarat mahkum fih
-
Mukallaf
-
Mukallaf
-
Perbuatan
harus mungkin untuk dilaksanakan atau ditinggalkan,
4.
Mahkum
‘Alaih (Subyek Hukum)
Mukallaf yang menjadi obyek tuntutan hukum
syara’(Syukur,1990:138). Menurut ulama’ Ushul fiqih telah sepakat bahwa Mahkum
Alaih adalah seseorang yang perbuatannya dikenai kitab Allah,yang disebut
mukallaf
- Syarat-syarat Mahkum Alaih
-
Orang
tersebut mampu mamahami dalil-dalil taklif itu dengan sendirinya, atau dengan
perantara ornag lain
-
Orang
tersebut ahli bagi apa yang akan ditaklifkan kepadanya[8]
II.
PRINSIP
PRINSIP IBADAH ISLAM dan MAQASHID
AL-SYARI’AH
a. Pengertian
Prinsip
adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum
maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak sedangkan ibadah
Secara etimologi (bahasa) berasal dari bahasa arab yakni 'abada-ya'budu-'abdan
wa 'ibadatan yang artinya menyembah, merendah diri, tunduk, patuh, taat,
menghina diri dan memperhambakan diri kepada sesuatu. Sedangkan secara
terminologi islam (istilah) berarti taat, tunduk, patuh dan merendah diri
kepada Allah S.W.T. Ibnu Taimiyah (syaikhul islam) pernah memberi batasan, كُلُّ شَيْءٍ اَحَبَّهُ اللهُ وَارْتَضَاه “Segala sesuatu yang
dicintai dan diridhai Allah[9]
b. Prinsip prinsip ibadah
1. Ada
perintah
2. Tidak mempersulit
(`Adamul Haraj)
3. Menyedikitkan
beban (Qilatuttaklif)
4. Ibadah
hanya ditujukan kepada Allah Swt
5. Ibadah
tanpa perantara
6. Ibadah
dilakukan secara ikhlas
7. Keseimbangan
Jasmani dan Rohani[10]
Ø MAQASHID AL-SYARI’AH
a. Pengertian
Secara
bahasa maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata yakni Maqashid dan
Al-Syari’ah. Maqashid bentuk jamak dari “maqshid” yang berarti tujuan
atau kesengajaan. Al-Syari’ah diartikan sebagai “ilal maa” yang berarti
jalan menuju sumber air. Jalan menuju sumber air ini dapat pula dikatakan
sebagai jalan ke arah sumber pokok kehidupan. [11]
b.
Tujuan
tujuan syariat.
1) Memelihara Agama (حفظ الدين)
Menjaga
atau memelihara agama, berdasarkan kepentingannya,dapat dibedakan menjadi tiga
peringkat:
- Memelihara Agama dalam peringkat Dharuriyyat, Memelihara Agama dalam peringkat Hajiyyat, yaitu melaksanakan ketentuan Agama, dengan maksud menghindari kesulitan, seperti shalat jama’ dan shalat qashar bagi orang yang sedang berpergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksistensi agama, melainkan hanya akan mempersulit bagi orang yang melakukannya.
- Memelihara agama dalam peringkat tahsiniyyat, yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap tuhan.
2) Memelihara jiwa ( حفظ النف)
Memelihara
jiwa, berdasarkan tingkat kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga
peringkat:
a.
memelihara
jiwa dalam peringkat daruriyyat, seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa
makanan untuk mempertahankan hidup.
- memelihara jiwa, dalam peringkat hajiyyat, seperti diperbolehkan berburu binatang dan mencari ikan dilaut Belawan untuk menikmati makanan yang lezat dan halal.
- memelihara dalam tingkat tahsiniyyat, seperti ditetapkannya tatacara makan dan minum, kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika, sama sekali tidak akan mengancam eksistensi jiwa manusia, ataupun mempersulit kehidupan seseorang.
3) Memelihara Aqal (حفظ العقل )
Memelihara
aqal, dilihat dari segi kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
- Memelihara aqal dalam peringkat daruriyyat,seperti diharamkan meminum minuman keras. Jika ketentuan ini tidak diindahkan, maka akan berakibat terancamnya eksistensi aqal.
- Memelihara aqal dalam peringkat hajiyyat, seperti dianjurkannya menurut Ilmu pengetahuan.
- Memelihara aqal dalam peringkat tahsiniyyat. Seperti menghindarkan diri dari menghayal atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.
4) Memelihara keturunan (حفظ
النسل )
Memelihara
keturunan, ditinjau dari segi tingkat kebutuhannya, dapat dibedakan menjadi
tiga peringkat:
- Memelihara keturunan dalam peringkat daruriyyat, seperti disyari’atkan nikah dan dilarang berzina. Kalau kegiatan ini diabaikan, maka eksistensi keturunan akan terancam.
- Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyyat,
- Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyyat, seperti disyari’tkan khitbah atau walimah dalam perkawinan. Hal ini dilakukan dalam rangka melengkapi kegiatan perkawinan.
5) Memelihara Harta (حفظ المال)
Dilihat
dari segi kepentingannya, Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga
peringkat:
- Memelihara harta dalam peringkat daruriyyat,
- Memelihara harta dalam peringkat hajiyyat seperti syari’at tentang jual beli dengan cara salam.
- memelihara harta dalam peringkat tahsiniyyat, seperti
ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. [12]
III.
WAQAF
DAN HIBAH
a.
Waqaf
1.
Pengertian waqaf
Sedangkan menurut terminologi syara’ waqaf berarti “menahan
harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga dzatnya, memutus pemanfaatan
terhadap zat dengan bentuk pemanfaatan lain yang mubah yang ada[13]
2.
Macam-macam Wakaf
·
Wakaf
Ahli
Yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu,
seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga
disebut wakaf Dzurri
·
Wakaf
Khairi
Yaitu
wakaf yanng secara tegas untuk
kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum)[14]
3.
Rukun
waqaf
·
Redaksi
wakaf
·
orang
yang mewakafkan
·
barang
yang diwakafkan
·
pihak
yang menerima wakaf.
4.
Sarat sarat wqaf
·
Ta’bid (untuk selama-lamanya),
·
tanjiz (kontan),
·
kejelasan
mashraf (tempat peruntukan),
b.
Hibah
1.
Pengertian
Hibah menurut terminologi syara’
adalah pemberian hak milik secara lansung dan mutlak terhadap satu benda ketika
massih hidup tanpa ganti walaupun dari orang yang lebih tinggi. Atau kita
katakan pemberian hak milik secara sukarela ketika masih hidup dan yang ini
lebih utama dan singkat[16]
2.
Rukun rukun
hibah
·
Kedua
belah pihak yang berakad (Aqidain)
·
Shighat (ucapan)
·
Barang
yang dihibahkan
3.
Macam-macam
Hibah
·
Pertama, hibah barang adaalah
memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai
manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa adanya tendensi
(harapan) apapun.
·
Kedua, hibah manfaat yaitu
memberikan hibah manfaat kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang
yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang yang di hibahkan itu tetap
menjadi milik pemberi hibah.
IV.
SHADAQAH
DAN HADIAH
1. Pengertian Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah
pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau
dari satu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha
Allah. Pengertian shadaqah sangat luas sebab semua yang kita berikan berupa
kebaikan atau yang bermanfaat baik kepada manusia maupun binatang adalah
shadaqah. Pengertian shadaqah tidak hanya berbentuk harta atau materi tapi juga
immateri/rohaniyah. Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang daripada
shadaqah termasuk zakat, senyum kebaikan, dll.
Hadiah adalah
memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang diberi
karena hendah memuliakannya. Hadiah dapat di beri langsung atau diantar
langsung tanpa melalui perantara kepada si penerima karena hadiah merupakan
suatun penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang
dikehendakinya.
2. Hukm Shadaqah
2. Hukm Shadaqah
Shadaqah itu sangat
dianjurkan oleh agama karena dampaknya sangat luas baik bagi kehidupan individu
maupun masyarakat bahkan bagi kelangsungan hidup beragama. Shadaqah yang sudah
ditentukan ukuran, bentuk, dan waktunya seperti zakat hukumnya adalah wajib.
Sedangkan yang tidak ditentukan julah dan waktunya hukumnya adalah sunnah
muakkadah. Kecuali jika ada orang yang sangat membutuhkan uluran tangan orang
yang mampu maka hukumnya adalah wajib. Adapula shadaqah yang tidak sah yaitu
memberikan sesuatu kepada orang lain yang sudah mati.
Sedangkan hukum
hadiah adalah mubah artinya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.
3. Perbedaan Shadaqah dan Hadiah
3. Perbedaan Shadaqah dan Hadiah
Antara shadaqah dannhadiah
terdapat perbedaan yang nyata yaitu :
• Shadaqah ditujukan
kepada orang terlantar atau sejenisnya. Sedangkan hadiah ditujukan kepada
orang-orang yang sudah cukup
• Shadaqah untuk
membantu orang yang terlantar untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Sedangkan
hadiah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.
• Shadaqah adalah
wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya
mubah/boleh.
4. Syarat-Syarat Shadaqah dan Hadiah
Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu
seghat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan
orang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan hadiahnya.
Penerima shadaqah haruslah orang yang
benar-benar memrlukan karena
keadaannya yang terlantar. Maka nshadaqah yang diberikan
kepada orang yang cukup tidak sah. Sedangkan penerima hadiah bukanlah orang
yang memintanya tidak sah.
Penerima
shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki jadi shadaqah atau hadiah kepada anak dalam
kandungan tidak sah.
Barang
yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya.
5. Rukun Shadaqah dan Hadiah.
5. Rukun Shadaqah dan Hadiah.
o
Pemebri
o
Penerima
o
Ioajab dan qobul artinya pemberi menyatakan memberi dan penerima menyatakan
menerima
o Barang atau benda yang dishadaqahkan atau dihadiahkan.
o Barang atau benda yang dishadaqahkan atau dihadiahkan.
6.
Hikmah Shadaqah dan Hadiah
Dapat
menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya.
Sebagai obat obat dari penyakit
Sebagai obat obat dari penyakit
Dapat
meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur
Memperoleh pahala yang mengalir terus
Akan
bertambah rizkinya
Mengahpuskan
kesalahan
Mendapat
balasan yang setimpal
Mendapat pertolongan Alloh di akherat.[17]
V.
WAQALAH
DAN SULHU
a.
Wakalah
1. Pengertian waqalah
wakalah
adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang
boleh diwakilkan
2. Dasar hokum
(#þqèWyèö/$$sù Nà2yymr& öNä3Ï%ÍuqÎ/ ÿ¾ÍnÉ»yd n<Î) ÏpoYÏyJø9$# öÝàZuù=sù !$pkr& 4x.ør& $YB$yèsÛ Nà6Ï?ù'uù=sù 5-øÌÎ/ çm÷YÏiB ô#©Ün=tGuø9ur wur ¨btÏèô±ç öNà6Î/ #´ymr& ÇÊÒÈ
Maka suruhlah salah seorang di antara kamu
untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat
manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,
dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan
halmu kepada seorangpun[18]
3. Rukun Wakalah
·
Orang
yang mewakilkan/ pihak yang memberikan wewenang.
·
Orang
yang diwakilkan/ pihak yang diberi wewenang.
·
Obyek
yang diwakilkan/ urusan yang dikuasakan oleh yang memberi wewenang kepada yang
diberi wewenang.
·
Shighat
(aqad).
4. Syarat syarat waqalah
·
Perkara
yang sah diwakilkan, yakni perkara yang dapat menerima penggantian, maka tidak
sah mewakilkan ibadah badaniyah ( ibadah yang dilakukan dengan badan) kecuali
haji dan membagikan zakat.
·
Barang
yang diwakilkan itu dapat dimiliki muwakil (orang yang mewakilkan).
·
Orang
yang memberi wewenang harus orang yang mempunyai wewenang terhadap urusan yang
akan dikuasakannya.
·
Seseorang
yang bertindak/ diberi wewenang hendaknya orang yang sudah baligh dan berakal
sehat(tidak dalam keadaan gila ataupun anak-anak).
·
Mengetahui
obyek yang akan diwakilkan kepadanya, yakni urusan atau masalah yang akan
dikuasakan hendaknya diketahui serta dipahami oleh orang yang diberi wewenang.
·
Aqad
yang dilakukan oleh kedua belah pihak hendkanya dimanifestasikan dalam bentuk
perkataan dan perbuatan yang menunjukkan kepada pendelegasian wewenang[19]
5. Bentuk-bentuk Wakalah
-
Wakalah atau kuasa yang berbentuk umum
-
Kuasa Khusus[20]
b.
Sulhu
1.
Pengertian
Sulhu
adalah usaha untuk mendamaikan dua pihak
yang berselisih,bertengkar,saling dendam,dan bermusuhan dalam
mempertahankan hak,dengan usaha tersebut diharapkan akan berakhir perselisihan[21]
2. Rukun sulhu.
1. Mushalih yaitu dua belah pihak yang melakukan
akad sulhu untuk mengakhiri pertengkaran.
2. Mushalih anhu yaitu persoalan yang
diperselisihkan.
3. Mushalih bih yaitu sesuatu yang dilakukan oleh
salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan.
4. Shigat ijab kabul yang masing-masing dilakukan
oleh dua pihak yang berdamai[22]
3.
Syarat syarat sulhu
Syarat
sulhu diklasifijasikan dalam dua hal yaitu yang menyangkut subjek dan objek
perdamaian.
a)
Menyangkut
subjek ( pihak-pihak yang mengadakan perjanjian)
·
Subjek
sulhu harus orang yang cakap dalam bertindak menurut hukum,yakni orang dewasa.
·
Subjek
sulhu harus memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan haknya atas
hal-hal yang dimaksudkan dalam perdamaian tersebut.sebab orang yang cakap
bertindak namun tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan.
b) Menyangkut objek perdamaian.
·
Berbentuk
harta, harta disini dapat berbentuk benda wujud atau benda tidak berwujud yang
dapat dinilai dan dihargai atau dapat diserah terimakan dan dimanfaatkan.
·
Dapat
diketahui dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kesamaran dan ketidak jelasan[23]
4.
Macam-macam sulhu
Dilihat dari cara melakukannya, sulhu dibagi
menjadi 3 yaitu :
·
sulhu
dengan ikrar.
Yaitu
sulhu yang dicapai melalui ikrar. contohnya: seorang mendakwa orang lain
berhutang,kemudian si terdakwa mengakui hal tersebut.lalu kedua berdamai dimana
si pendakwa mengambil sesuatu dari si terdakwa.
·
Sulhu
dengan ingkar.
Perdamaian
yang dicapai melalui cara menolak. Contohnya : seorang menggugat dengan materi
atau uang kemudian si tergugat mengingkari yang digugatkan kepadanya lalu
keduanya berdamai.
VI.
DHAMN DAN KAFALAH
1. Pengertian Dhaman
Dhaman adalah suatu ikrar atau
lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang.
Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari
orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.
2.
Dasar Hukum Dhaman
Dhaman hukumnya boleh dan sah
dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban
yang berkaitan dengan hak-hak Allah.
Firman Allah SWT. :
(#qä9$s% ߉É)øÿtR tí#uqß¹ Å7Î=yJø9$# `yJÏ9ur uä!%y` ¾ÏmÎ ã@÷H¿q 9ŽÏèt O$tRr&ur ¾ÏmÎ ÒOŠÏãy— ÇÐËÈ
“Penyeru-penyeru
itu berkata :”Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat
mengembalikan akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan akan
menjamin terhadapnya” (QS. Yusuf : 72).
3.
Syarat dan Rukun Dhaman
Rukun Dhaman antara
lain :
a.
Penjamin (dhamin).
b.
Orang yang dijamin hutangnya (madhmun ‘anhu).
c.
Penagih yang
mendapat jaminan (madhmun lahu).
d.
Lafadz / ikrar.
Adapun syarat dhaman
antara lain :
a. Syarat penjamin
1) Dewasa (baligh)
2) Berakal (tidak gila atau
waras)
3) Atas kemauan sendiri
(tidak terpaksa)
4) Orang yang diperbolehkan
membelanjakan harta.
5) Mengetahui jumlah atau
kadar hutang yang dijamin.
b.
Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang
berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta.
c.
Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui
keberadaannya oleh orang yang menjamin.
d.
Syarat harta yang dijamin antara lain:
1. Diketahui jumlahnya
2. Diketahui ukurannya
3. Diketahui kadarnya
4. Diketahui keadaannya
5. Diketahui waktu jatuh
tempo pembayaran.
e.
Syarat lafadz (ikrar) yaitu dapat dimengerti yang
menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi
kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik
waktu atau keadaan tertentu.
4. Hikmah Dhaman
Hikmah dhaman sebagai
berikut:
1. Munculnya rasa aman
dari peminjam (penghutang).
2. Munculnya rasa lega dan
tenang dari pemberi hutang
3. Terbentuknya sikap tolong menolong dan
persaudaraan
4. Menjamin akan mendapat pahala dari Allah SWT.
a)
Pengertian Kafalah
Kafalah menurut bahasa berarti menanggung.
Firman Allah SWT. :
وَكَفَّلَهَا
زَكَرِيَّا
“Dan Dia (Allah)
menjadikan Zakarya sebagai penjamin (Maryam)”(QS. Maryam : 37).
Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau
menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di
Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.
b) Dasar Hukum Kafalah
Para fuqaha’ bersepakat tentang bedanya kafalah dan
masalah ini telah dipraktekkan umat Islam hingga kini.
Firman Allah SWT. :
tA$s% ô`s9 ¼ã&s#Å™ö‘é& öNà6yètB 4Ó®Lym Èbqè?÷sè? $Z)ÏOöqtB šÆÏiB «!$# ÓÍ_¨Yè?ù'tFs9 ÿ¾ÏmÎ
Ya’kub berkata:”Aku
sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi ) bersama-sama kamu, sebelum kamu
memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, Bahwa kamu pasti akan
membawanya kepadaku kembali” (QS. Yusuf : 66).
c)
Syarat dan Rukun Kafalah
Rukun kafalah sebagai
berikut:
a. Kafil, yaitu
orang berkewajiban menanggung
b. Ashiil, yaitu
orang yang hutang atau orang yang ditanggung akan kewajibannya
c. Makful Lahu,
yaitu orang yang menghutangkannya
d. Makful Bihi,
yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang ihwalnya ditanggung (makful
‘anhu).
Adapun Syarat kafalah
adalah sebagai berikut:
a. Syarat kafiil
adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara
hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah).
b. Ashiil tidak disyaratkan baligh,
berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin
oleh kafiil).
c.
Makful Lahu disyaratkan dikenal oleh kafiil (orang yang menjamin).
d. Makful Bihi
disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan atau segala sesuatu
yang menjadi hal yang ditanggung/dijamin.
d) Macam-macam Kafalah
Kafalah terbagi menjadi dua macam, yaitu kafalah jiwa dan
kafalah harta. Kafalah jiwa dikenal pula dengan sebutan dhammul wajhi
(tanggungan muka),
Kafalah harta adalah
kewajiban yang harus dipenuhi kafil dalam pemenuhan berupa harta.
e)
Berakhirnya Kafalah
Kafalah berakhir
apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful
lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya.
f)
Hikmah Kafalah
Adapun hikmah yang
dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:
a Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.
b. Orang yang dijamin (ashiil)
terhindar dari perasaan malu dan tercela.
c. Makful lahu
akan terhindar dari unsur penipuan.
d. Kafiil akan
mendapatkan pahala dari Allah SWT. Karena telah menolong orang lain.[25]
VII.
JINAYAT DAN HUDUT
A. JARIMAH JINAYAT
Jinayah
artinya pembuatan dosa, perbuatan salah atau jahat. menurut istilah adalah nama
bagi suatu perbuatan yang diharamkan syara’, baik perbuatan tersebut mengenai
jiwa, harta benda, maupun selain jiwa dan harta benda. Jadi, jinayah adalah
semua perbuatan yang diharamkan.[26]
Adapun
macam-macam jarimah jinayat meliputi:
1.
JARIMAH QISHASH/PEMBUNUHAN
Qishash adalah hukuman
pokok bagi pembuatan pidana dengan objek (sasaran) jiwa atau anggota badan yang
dilakukan dengan sengaja, seperti membunuh, melukai, menghilangkan anggota
badan dengan sengaja, bentuk jarimah ini ada dua yaitu: pembunuhan sengaja dan
penganiayaan sengaja.
2. DIYAT
a.
Pengertian diyat
Diyat adalah
harta benda yang wajib diberikan karena tindak kejahatan , sebagai denda bagi
pelaku atau korban atau walinya.
Macam-macam
diyat
1.
Diyat mughalladzah
(denda berat)
2.
Diyat mukhaffafah
(denda ringan)
Sebab-sebab ditetapkannya diyat
adalah:
1.
Kelurga terbunuh
memaafkan
2.
Pelaku pembunuhan
melarikan diri dan tidak diketahui lagi.
3.
Susah diukur kadar
untuk dilaksanakannya qishash.
3. KAFARAT
a.
Pengertian kifarat
Membayar kafarat yaitu
memerdekakan budak muslim yang tanpa cacat yang bias mengurangi prestasi kerja
dan mencari matapencaharian.
Macam-macam
kifarat
Kifarat
ada dua macam yaitu:
Ø Kifarat pembunuhan
Ø Kifarat dhihar
B. JARIMAH HUDUD
Secara
etimilogis, hudud yang merupakan bentuk jamak dari kata had yang berarti
(larangan, pencegahan). Adapun secara terminologis, Al-jurjani mengartikan
sebagai sanksi yang telah ditentukan dan yang wajib dilaksanakan secara haq
karena Allah.
Ditinjau dari
segi dominasi hak, terdapat dua jenis hudud, yaitu sebagai berikut
-
Hudud yang termasuk
hak allah
-
Hudud yang termasuk
hak manusia
Adapun
macam-macam jarimah hudud meliputi:
1. Jarimah Zina
a.
Pengertian zina
Ibnu Rusyd
mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang dilakukan bukan karena nikah yang
sah atau semunikah dan bukan karena pemilikan hamba sahaya.
b.
Macam-macam hukuman
zina
1)
Hukuman untuk zina
ghair muhshan
Ø Hukuman dera
Ø Hukuman pengasingan
2)
Hukuman untuk zina
muhshan
Zina muhshan adalah
zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga
(bersuami/beristri). Hukuman untuk pelaku zina muhshan ini ada dua macam,
yaitu:
Ø Dera seratus kali
Ø Hukuman rajam [27]
2. Menuduh zina (Alqadzfu)
Salah satu delik
pidana dalam hukum pidana islam, yaitu alqadzfu. Qadzf secara harafiah berarti
melemparkan sesuatu. Istilah qadzaf dalam hukum islam adalah tuduhan terhadap
seseorang bahwa tertuduh telah melakukan perbuatan zina.
a.
Dasar hukum Qadzaf
dalam Alquran
Alquran Surah An-Nur (24) ayat 4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
Artinya:
Orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamannya. Dan mereka itulah orang-orang fasik.
b.
Hukuman untuk jarimah
qadzaf
Hukuman untuk jarimah qadzaf ada dua
macam, yaitu sebagai berikut.
Ø Hukuman pokok,
Ø Hukuman tambahan
3. Meminum khamar
Khamar
adalah minuman yang memabukkan. Khamar dalam
bahasa arab berarti “ menutup “ kemudian dijadikan nama bagi segala yang
memabukkan dan menutup aurat.
unsur jarimah minuman khamar ada dua macam,
yaitu:
Ø Asy-
Syurbu (
meminum).
Ø Niat yang melawan hokum
4. Jarimah Mencuri
Sariqah adalah bentuk
jamak mashdar dari kata syaraqa dan secara etimologis berarti mengambil harta
milik seseorang secara sembunyi-sembunyi dan dengan tipu daya. Sementara itu,
secara terminologis definisi sariqah dikemukakan oleh beberapa ahli berikut.
Sedangkan Pencurian menurut Mahmud syaltut adalah mengambil harta orang lain
dengan sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh orang yang tidak dipercayai
menjaga barang tersebut.
5. Pemberontakan
Bughah secara harafiah
berarti menanggalkan atau melanggar. Dalam istilah hukum islam yang dimaksud
bughah adalah suatu usaha atau gerakan yang dilakukan oleh suatu kelompok
dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Hukuman
terhadap pemberontakan
a.
Para pemberontak yang
tidak memiliki kekuatan senjata dan tidak menguasai daerah tertentu sebagai
basis mereka, pemerintah boleh memenjarakan mereka sampai mereka bertaubat.
b.
Para pemberontak yang
menguasai suatu daerah dan memiliki kekuatan senjata,[28]
VIII.
PERKAWINAN
1. Definisi Pernikahan
Pernikahan adalah terjemahan yang diambil dari bahasa
Arab yaitu nakaha dan zawaja. Kedua kata inilah yang menjadi istilah pokok yang
digunakan al-Qur’an untuk menunjuk perkawinan (pernikahan). Istilah atau kata
zawaja berarti ‘pasangan’, dan istilah nakaha berarti ‘berhimpun’. Dengan
demikian, dari sisi bahasa perkawinan berarti berkumpulnya dua insan yang
semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan
bermitra.
Nikah menurut syara’ adalah akad serah terima antara
laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya
serta membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah.
Adapun beberapa dasar hukum tentang pernikahan adalah
sebagai berikut:
- Al-Qur’an
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Ruum (30):21).
- As-Sunnah
Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Sallam bersabda:
” Tiga kelompok yang berhak mendapat pertolongan
Allah. Mujahid di jalan Allah, budak yang ingin merdeka, orang yang menikah
yang ingin menjaga kesucian (dari zina)” (HR at-Turmudzi)[29]
2. Hukum Pernikahan
Hukum menikah dalam pandangan syariah. Para ulama
ketika membahas hukum pernikahan, menemukan bahwa ternyata menikah itu
terkadang bisa mejadi sunnah, terkadang bisa menjadi wajib atau terkadang juga
bisa menjadi sekedar mubah saja. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi
makruh. Dan ada juga hukum pernikahan yang haram untuk dilakukan.
Pernikahan Yang Wajib Hukumnya
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah
mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal
itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan
keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang
hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam
Al-Qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya
seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa
resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan
membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan
menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi. (QS.An-Nur :
33)
Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah
adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada
zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya
yang cukup baik dan kondusif.
Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah
disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak
tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan
Allah SWT.
Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan
yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak,
dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah
kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain
dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani.
(HR. Al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang
yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
Pernikahan Yang Haram Hukumnya
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat
seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah.
Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus
terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Pernikahan Yang Makruh Hukumnya
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan
tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila
menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi
hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan
karahiyah.
Pernikahan Yang Mubah Hukumnya
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara
hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang
mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau
boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau
anjuran untuk mengakhirkannya.[30]
3. Rukun Pernikahan
- Ijab
yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari
walinya atau wakilnya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi. Misalnya:
“Saya nikahkan kamu dengan Fulanah”.
- Qabul
yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai
pria / walinya.
- Calon mempelai pria dan wanita
Calon pengantin harus terbebas dari
penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya: wanita tersebut bukan termasuk
orang yang diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena senasab, sepersusuan
atau karena sedang dalam masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika
calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan mempelai wanita seorang
muslimah. Dan sebab-sebab lain dari penghalang-penghalang syar’i.
- Wali dari calon mempelai wanita
Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian yang
diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah dari bapak terus ke atas, kemudian
anaknya yang laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak laki-lakinya terus ke
bawah, lalu saudara laki-laki sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak,
kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung kemudian sebapak,
lalu pamannya yang sekandung dengan bapaknya, kemudian pamannya yang sebapak
dengan bapaknya, kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat yang dekat
keturunan nasabnya seperti ahli waris, kemudian orang yang memerdekakannya
(jika dulu ia seorang budak), kemudian baru hakim sebagai walinya
Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi
wasallam:
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR.
Imam).
4. Sunnah Pernikahan
- Do’a dan ucapan selamat untuk pengantin
- Mengucapkan Salam ketika hendak masuk ke tempat isteri dengan mendahulukan kaki kanan
- Do’a ketika mengusap dan meletakkan tangan pada ubun-ubun isteri
- Shalat sunnah setelah akad nikah
- Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita
5. Tujuan Pernikahan
- Ittiba’(mengikuti) Sunnah Rasul
- Melaksanakan ibadah
- Untuk preventif terhadap zina
- Melestarikan keturunan suci (kesinambungan eksistensi manusia)
- Membangun sifat kasih sayang sejati
- Mewujudkan sifat ta’awun (tanggung jawab/tolong-menolong)
- Memperkokoh silaturahmi baik internal keluarga maupun eksternal masyarakat.
6. Hak & Kewajiban
Suami kepada Istri
- Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
- Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
- Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
- Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
- Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
- Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
- Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
- Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
- Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
- Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
- Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
- Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
- Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
- Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
- Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
- Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
- Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: 40)
Istri kepada Suami
- Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
- Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
- Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
- Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: a. Menyerahkan dirinya, b. Mentaati suami, c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya, d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami, e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
- Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
- Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
- Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
- Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, Tirmidzi)
- Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
- Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
- Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
- Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
- Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
- Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
- Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
7. Wanita Yang Haram Dinikahi
Larangan menikah untuk selamanya (muabbad)
Dibagi menjadi beberapa:
1. Larangan karena ada hubungan nasab ( qoroobah )
·
I b u
·
Anak perempuan
·
Saudara perempuan
·
Bibi dari fihak ayah ( ‘Aammah )
·
Bibi dari fihak ibu ( khoolah )
·
Anak perempuan dari saudara laki-laki ( keponakan )
·
Anak perempuan dari saudara perempuan ( keponakan )
2. Larangan karena ada hubungan perkawinan (
mushooharoh )
·
Ibu dari istri ( mertua )
·
Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak
tiri, termasuk anak-anak mereka kebawah
·
Istri anak ( menantu ) atau istri cucu dan seterusnya
·
Istri ayah ( ibu tiri )
3. Larangan karena hubungan susuan
·
Ibu dari wanita yang menyusui
·
Wanita yang menyusui
·
Ibu dari suami wanita yang menyusui
·
Saudara wanita dari wanita yang menyusui
·
Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
·
Anak dan cucu wanita dari wanita yang menyusui
·
Saudara wanita, baik saudara kandung, seayah atau
seibu
Larangan menikah untuk sementara (muaqqot)
1. Menggabungkan untuk menikahi dua wanita yang
bersaudara
2. Menggabungkan untuk menikahi seorang wanita dan
bibinya
3. Menikahi lebih dari empat wanita
4. Wanita musyrik
5. Wanita yang bersuami
6. Wanita yang masih dalam masa ‘iddah
7. Wanita yang ia thalak tiga
Pernikahan yang terlarang
1. Nikah dengan niat untuk men-thalaqnya.
2. Nikah Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki
dengan seorang wanita yang telah diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat
untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi oleh mantan suaminya.
3. Nikah dengan bekas istri yang telah dithalak tiga.
4. Nikahnya seorang yang sedang ber-Ihrom.
5. Nikahnya seorang yang dalam masa ‘iddah.
6. Nikahnya seorang muslim dengan orang kafir.
IX.
PERCERAIAN TALAQ DAN IDDAH
A. TALAK
Talak diambil
dari kata itlak, artinya melepaskan, atau meninggalkan. Dalam istilah
agama, talak adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan
perkawinan.
1. Macam-macam talak
a. Talak raj’i
Talak
raj’i ialah talak yang memberi peluang kepada suami untuk kembali (rujuk)
kepada istrinya, selama istrinya masih berada dalam masa iddah tanpa melalui
pernikahan baru. Talak raj’i ialah talak satu dan talak dua tanpa didahului
tebusan (‘iwadh) dari pihak istri.
b. Talak ba’in
Talak
ba’in ialah talak yang tidak memberi peluang kepada suami untuk kembali (rujuk)
lagi kepada istrinya, sehingga jika ingin kembali kembali kepada istrinya ia
harus melalui pernikahan baru. Rujuk hanyalah melanjutkan perkawinan yang telah
terputus dan bukan memulai perkawinan baru.
-
Talak
ba’in shughra, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri,
atau jatuh atas permintaan istri berdasarkan ‘iwadh (tebusan) atau melalui
putusan pengadilan dalam bentuk faskh. Dalam bentuk perceraian ini suami tidak
dapat kembali (rujuk), kecuali melalui pernikahan baru.
-
Talak
ba’in kubra, yaitu talak tiga, baik yang dinyatakan sekali atau tiga kali
berturut-turut. Talak ini berakibat tidak adanya peluang bagi suami untuk rujuk
kepada istrinya, sekalipun dengan pernikahan baru, kecuali jika: (1) mantan
istri telah menikah dengan laki-laki lain, (2) mantan istri telah disetubuhi
laki-laki tersebut, (3) mantan istri telah cerai dari laki-laki tersebut, dan
(4) mantan istri tersebut sudah habis masa iddahnya dengan laki-laki tersebut.[31]
2. Lafaz Talak
Kalimat
yang dipakai untuk perceraian ada dua macam:
a. Sarih (terang), yaitu kalimat yang tidak
ragu-ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan,
b. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih
ragu-ragu, [32]
B. Rujuk dalam Islam
Rujuk artinya
kembali, menurut syara’ adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya
dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i.[33]
1. Hukum rujuk
a.
Wajib,
terhadap suami yang menalak salah seorang istrinya sebelum dia sempurnakan
pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak.
b.
Haram,
apabila rujuknya itu menyakiti si istri
c.
Makruh,
kalau perceraian itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya (suami istri)
d.
Jaiz,
ini adalah hukum rujuk yang asli
e.
Sunnat,
jika maksud suami adalah untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk itu
lebih berfaedah bagi keduanya.[34]
2. Syarat dan rukun rujuk
Adapun
syarat rujuk antara lain:
-
Saksi
untuk rujuk
-
Rujuk
dengan kata-kata atau penggaulan istri
-
Kedua
belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
-
Istri
telah dicampuri, jika istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka tidak sah
rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi (Lihat QS. Al-Ahzab: 49)
-
Istri
yang dicerai dalam masa iddah raj’i.
Mengenai
rukun rujuk ialah sebagai berikut:
-
Ada
suami yang merujuk atau wakilnya
-
Ada
istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya
-
Kedua
belah pihak sama-sama suka
-
Dengan
pernyataan ijab dan qabul[35]
3. Rujuk dalam hukum Islam di Indonesia
Rujuk dapat dikategorikan sebagai tindakan
hukum yang terpuji, karena setelah pasangan suami istri itu mengalami masa-masa
kritis konflik di antara mereka yang diakhiri dengan perceraian, timbul
kesadaran baru dan nafas baru untuk merajut tali perkawinan yang pernah putus
guna merenda hari esok yang lebih baik lagi.
Masalah rujuk ini diatur dalam Undang-undang No
1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun dalam PP Nomor 9 Tahun 1975. Sementara
dalam KHI dijelaskan pada Bab XVIII pasal 163, 164, 165, 166.
Pasal
163:
(1)
Seorang
suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak
yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla al-dukhul.
b. Putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan
dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
4. Tata cara rujuk
Pasal
167 Kompilasi menyatakan:
(1) Suami yang hendak merujuk istrinya datang
bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan
tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan. (Dalam
pasal 32 (1) Permenag RI No 3/75 hanya menyebut PPN atau P3NTR yang mewilayahi
tempat tinggal istri)
(2) Rujuk
dilakukan dengan persetujuan istri di
hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
(3) Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu
memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan
dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’i, apakah perempuan yang akan dirujuk
itu adalah istrinya.
(4) Setelah itu sumi mengucapkan rujuknya
danmasing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran
Rujuk.
(5) Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai
Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasihati suami isteri
tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk. (Lihat
pasal 32 (2), (3), (4) dan (5) Permenag Nomor 3/1975)
Uraian di atas menjelaskan bahwa prinsipnya
rujuk baru dapat dilaksanakan setelah persyaratan normatif maupun teknis telah
terpenuhi.[36]
C. Iddah
Iddah ialah masa menanti atau menunggu yang
diwajibkan atas seorang perempuan yang diceraikan oleh suaminya (cerai
hidup atau cerai mati), tujuannya, guna atau untuk mengetahui kandungan
perempuan itu berisi (hamil) atau tidak, serta untuk menunaikan satu perintah
dari Allah SWT.[37]
1. Macam-Macam Iddah
Ada tiga macam-macam Iddah, yaitu :
1) Iddah sampai kelahiran
kandungan
Iddah
seperti ini tidak ada perbedaan pendapat antara para fuqaha’ bahwa wanita yang
hamil jika berpisah dengan suaminya karena talak atau khulu’ atau fasakh, baik
wanita merdeka atau budak, wamita mislimah atau kitabiyah, iddah-nya sampai
melahirkan kandungan.
2) Iddah beberapa kali
suci
Yaitu iddah setiap perpisahan dalam hidup bukan sebab
kematian, jika wanita itu masih haidh sebagaimana
3) Iddah dengan beberapa
bulan
Masa iddah dengan
beberapa bulan pada dua kondisi, yaitu sebagi berikut :
a. Kondisi wafatnya suami, barangsiapa yang
meninggal suaminya setelah nikah yang shahih walaupun dalam iddah dari talak
raj’i, iddahnya 4 bulan 10 hari, berdasarkan firman allah swt. Berdasarkan
surah al-baqarah ayat 234 diatas.
b. Kondisi berpindah (firaq), jika istri
sudan menopause atau kecil belum haidh,
2. Hak Perempuan dalam Iddah
a)
Perempuan
yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal atau rumah,
pakaian dan keperluan hidupnya, dari yang menalaknya (bekas suaminya); kecuali
istri yang durhaka, tidak berhak menerima apa apa.
b)
Perempuan
yang dalam iddah bain, kalau ia mengandung, ia berhak juga atas kediaman,
nafkah, dan pakaian.
c)
Perempuan dalam iddah bain yang tidak hamil.
d)
Perempuan
dalam iddah wafat.
3. Hikmah Iddah
Adapun tujuan dan
hikmah diwajibkan Iddah itu adalah :
1. Untuk mengetahui
bersihnya rahim perempuan atau isteri tersebut dari bibit yang ditinggalkan
oleh mantan suaminya itu. Supaya tidak terjadi bercampur aduknya
keturunan (percampuran nasab), apabila mantan istri tersebut berkahwin dengan
lelaki lain.
2. Untuk memanjangkan masa
rujuk, jika cerai itu talak raj’i. Dengan adanya masa yang panjang
dan lama dapat memberi peluang kepada suami untuk berfikir (introspeksi diri)
dan mungkin menimbulkan penyesalan terhadap perbuatannya itu sehingga ia ingin
kembali kepada istrinya atau akan rujuk kembali.
3.
Sebagai penghormatan kepada suami yang meninggal
dunia. Bagi seorang isteri yang kematian suami yang dikasihinya
sudah tentu akan meninggalkan kesan yang pahit di jiwanya, dengan adanya
iddah selama empat bulan sepuluh hari adalah merupakan suatu masa yang sesuai
untuk ia bersedih, sebelum menjalani kehidupan yang baru di samping suami yang
lain.
4. Untuk taadud, artinya
semata untuk memenuhi kehendak dari Allah meskipun secara rasio kita mengira
tidak perlu lagi.[39]
[1]
Drs.Muin Umar, Ushul Fiqh 1, (Jakarta:1985).hlm:20.
[2]
Prof.Dr.H.Satria Efendi,M.zein,M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana
2009).hlm:43-46.
[3]
Prof.Dr.H.Satria Efendi,M.zein,M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana
2009).hlm:43-46.
[5]
ibid.,hlm:53-54.
[6] Prof.Dr.Abdul Wahhab
Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh Kaidah Hukum Islam, (Jakarta:Pustaka Amani
1977).hlm:156.
[7]
Prof.Dr.H.Satria Efendi,M.zein,M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana 2009).hlm:58
[8]
Prof.Dr.H.Satria Efendi,M.zein,M.A, Ushul Fiqh, (Jakarta:Kencana
2009).hlm:66-67
[9]
Rahman Ritonga, Zainuddin, Fiqih Ibadah, Jakara: Gaya Media Pratama.
2002. Hal. 1
[10]
ibid
[11]
Totok Jumantoro, Samsul Munir Amin, Kamus
Ilmu Ushul Fiqih, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm.196
[12]
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam (Bagian
pertama), (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), h.128 – 131.
[13]
Abdul Aziz Muhammad Azzam FIQIH MUAMALAT
Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam (Jakarta; AMZAH, 2010) h.395
[14]
FIKIH WAKAF., Direktorat Pemberdayaan
Wakaf (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI:
Jakarta 2007) h.14
[15]
Abdul Aziz Muhammad Azzam FIQIH MUAMALAT
Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam ...h. 417
[16]
Abdul Aziz Muhammad Azzam FIQIH MUAMALAT
Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam ...h. 398-407
[17]
INTERNET
[18]
Saifulloh Al Aziz, Fiqih
Islam Lengkap Pedoman Hukum Ibadah Umat Islam Dengan Berbagai Permasalahannya, (
Surabaya : Terbit Terang, 2005), hlm. 412.
[19]
Imron
Abu Amar, Fat-hul qarib jilid 1, (Kudus : Menara,1982), hlm. 270.
[20]
Hendi suhendi, fiqih muamalah(jakarta:pt.raja grafindo,2011)cet.7.hlm237
[21]
Abdul Rahman Ghazali,Dkk.Fiqih Muamalat,(jakarta:kencana
prenada media grup,2010) cetakan 1hlm.195
[22]
Ibid, Abdul Rahman Ghazali,Dkk.Fiqih
Muamalat. cetakan 1 hlm.197
[23]
Rizal Qasim,Pengamalan Fiqih(Yogyakarta:PT
tiga serangkai pustaka mandiri,2008)jilid 1.hlm 148
[24]
Abdul Rahman Ghazali,Dkk.Fiqih Muamalat,(jakarta:kencana
prenada media grup,2010) cetakan 1 hlm.199
[25]
Internet
[26]
rahmat Hakim, hukum-hukum pidana islam.
2010 (pustaka setia:Bandung) hlm. 12
[28]
Nurul irfan, masyrofah, Fiqh Jinayah (jakarta: Amzah, 2013):hlm 71
[31]
Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2008) h. 322-323
[32]
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2013) h.
403
[33]
Slamet Abidin, Aminuddin, Fiqih...... h. 149
[34]
Sulaiman Rasjid, Fiqih..... h. 418
[35]
Slamet Abidin, Aminuddin, Fiqih..... h. 151-155
[36]
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,
2003) h. 320-324
[37]
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Munakahat......
h. 318
[38]
bid,. h. 322-330
[39]
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih..... h.
319-320
Tidak ada komentar:
Posting Komentar